Home > obat paten > Jangan Asal Buang Obat!
Jangan Asal Buang Obat!
Posted on Friday, February 27, 2009 by Qimindra
Masyarakat diimbau tidak membuang obat yang sudah tidak dipergunakan lagi secara sembarangan menyusul tertangkapnya dua penadah berbagai jenis obat yang berasal dari para pemulung.
"Jangan ada lagi masyarakat yang membuang obat sembarangan karena bisa dikumpulkan oleh para pemulung," kata Kepala Kepolisian Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Tanjung Perak Surabaya AKBP Gagas Nugraha, Selasa (3/3).
Obat-obatan yang dikumpulkan oleh para pemulung itu kemudian dijual kepada para penadah dengan harga Rp 600.000-Rp 700.000 per koli.
Kemudian, oleh para penadah, obat-obatan dari berbagai merek itu dijual lagi kepada toko obat atau pengecer lainnya dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per koli.
"Obat-obatan itu ada yang sudah kedaluwarsa, tapi ada juga yang belum. Obat itu dibuang oleh masyarakat karena sudah tidak digunakan lagi," kata Gagas.
class="fullpost">
Sebelumnya, jajaran petugas Satuan Reserse Narkoba KPPP Tanjung Perak menangkap dua penadah berbagai jenis obat-obatan yang dikumpulkan dari para pemulung.
Dari tangan Hid (58), warga Jalan Tanjung Batu 34 Tanjung Perak, Surabaya, dan Mar (53), warga Jalan Jemur Wonosari Gang Masjid 17-A Surabaya, petugas mengamankan enam koli berisi 13.900 butir obat dari berbagai merek.
"Keduanya kami tangkap ketika hendak mengirimkan barang-barang tersebut di Jalan Stasiun Semut," kata Gagas.
Salah satu tersangka, Hid, sebelumnya pernah mendekam di sel tahanan KPPP Tanjung Perak dalam kasus yang sama.
"Sebenarnya, saya sudah tak ingin mengulangi perbuatan ini, tapi tak mampu menahan godaan setelah melihat anak-anak baru yang bermain dalam bisnis ini," kata Hid.
Keuntungannya pun sangat menggiurkan, yakni Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per koli. "Itu salah satu alasan saya kembali menekuni bisnis ini," kata Hid seraya mengaku menyesal atas perbuatan yang dapat mengancam keselamatan jiwa orang lain itu.
Menurut Gagas, akibat perbuatannya itu, kedua tersangka bisa diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Pelaku dianggap melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk membantu mengungkap jaringan ini," kata Gagas didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba KPPP Tanjung Perak AKP Ernesto Saiser.(kompas.com)
Category Article Dokter online, obat generik, obat paten
Dukung saya dalam lomba SEO
My Blog List
Popular Posts
-
PERNAH mengalami nyeri saat kencing dan kadang keluar darah? Jika pernah, waspadalah. Bisa jadi gejala tersebut merupakan pertanda awal Anda...
-
KaltimPost, Rabu,19 Maret 2008 Tanya: Dok, Apisate itu obat apa? teman saya sering menggunakannya tanpa resep dokter.apa efek samping dan ke...
-
TB pd anak menjadi masalah tersendiri krn kespesifikan dari penyakitnya & umur yg memang beda dg orang dewasa. Bagimana menyikapinya???
-
Waspadai Sindrom terowongan tangan atau carpal tunnel syndroma (CTS). Serangan penyakit syaraf tangan yang terpasang di pergelangan tangan d...
-
Kaltim Post,22 Februari 2008 PERNAH melihat seorang anak dengan penyakit kulit yang yang menjalar seperti terowongan di kaki? Jika diperhati...
-
Dok bagaimana cara menghilangkan flek hitam pada wajah, jenis wajah saya kering dan bagaimana menghilangkan bekas cacar pada wajah.(0813465x...
-
Blogger Nusantara Blogpreneur Indonesia . Dunia blogging Indonesia terus bergerak dinamis, seperti dinamisnya kehidupan di dunia nyata....
-
Berikut ini ringkasan kasus Cutaneous larva migrans (CLM) di tempat yang tidak biasanya.Kasus ini seorang wanita 50 tahun yang menderita CLM...
-
ADA gunjingan bahwa banyak suami punya wanita idaman lain (WIL) saat istri sedang hamil. Alasannya macam-macam, dari yang kasihan menggauli ...
-
COMPREHENSIVE STROKE CARE - ppt video online download : outlines Consequencies & Impacts of Stroke Stroke : Definition and Type Recogni...
Labels
Dukung saya
Blogger Nusantara Blogpreneur Indonesia
Blog Archive
-
►
2020
(1)
- ► 11/15 - 11/22 (1)
-
►
2017
(3)
- ► 12/03 - 12/10 (2)
- ► 11/19 - 11/26 (1)
-
►
2014
(1)
- ► 09/07 - 09/14 (1)
-
►
2011
(2)
- ► 09/25 - 10/02 (2)
-
►
2010
(8)
- ► 03/21 - 03/28 (8)
-
▼
2009
(24)
- ► 03/22 - 03/29 (4)
- ► 03/15 - 03/22 (4)
- ► 03/08 - 03/15 (3)
- ► 03/01 - 03/08 (5)
- ► 02/15 - 02/22 (2)
- ► 02/08 - 02/15 (3)
- ► 02/01 - 02/08 (1)
-
►
2008
(51)
- ► 11/30 - 12/07 (2)
- ► 11/23 - 11/30 (3)
- ► 11/16 - 11/23 (3)
- ► 11/09 - 11/16 (5)
- ► 11/02 - 11/09 (2)
- ► 10/26 - 11/02 (1)
- ► 10/19 - 10/26 (1)
- ► 10/12 - 10/19 (1)
- ► 10/05 - 10/12 (2)
- ► 09/28 - 10/05 (3)
- ► 09/21 - 09/28 (1)
- ► 09/14 - 09/21 (3)
- ► 09/07 - 09/14 (1)
- ► 06/08 - 06/15 (1)
- ► 04/20 - 04/27 (1)
- ► 03/23 - 03/30 (3)
- ► 03/16 - 03/23 (1)
- ► 03/02 - 03/09 (2)
- ► 02/24 - 03/02 (2)
- ► 02/17 - 02/24 (6)
- ► 02/10 - 02/17 (7)